Minggu, 17 Juli 2016

Tantangan dan Peluang Karier di Bidang Teknologi Informasi

Tantangan dan Peluang Karier di Bidang Teknologi Informasi

PENGERTIAN PROFESI

Profesi adalah suatu bentuk pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan keterampilan tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja pada orang yang terlebih dahulu menguasai keterampilan tersebut, dan terus memperbaharui ketrampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.

A. Kel. I, adalah orang yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik merancang sistem

informasi, database maupun sistem aplikasi.

 

Sistem Analis 

orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan

diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akn dikembangkan. 

Programmer 

orang yg bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sist.operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.

Web designer

orang yg melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap

suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.

Web Programmer

orang yg bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, 

yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.

B. Kel. II,adl mereka yang bergelut di bidang perangkat keras

(hardware).

Technical Engineer (teknisi)

 

orang yang berkecimpung dlm bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan

perangkat sistem komputer.

Networking Engineer

orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada

troubleshooting-nya.

C. Kel. III, adl mereka yang berkecimpung dalam operasional

sistem informasi.

EDP Operator

orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data

processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.  

Sistem Administrator

orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem,melakukan pemeliharaan sistem,

memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang

berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.  

MIS Director

orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan

manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak

maupun sumber daya manusianya. 

D. Kel. IV, adl mereka yang berkecimpung di pengembangan

bisnis teknologi informasi 

Pekerjaannya diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri 

teknologi informasi.

Profesi di Bidang TI Sebagai Profesi  

Staf operator komputer (sekedar mengoperasikan), tidak termasuk profesi, karena tidak

membutuhkan latar belakang pendidikan, pengetahuan dan pengalaman tertentu. Tetapi, seorang

software engineer dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena berpengetahuan dan memiliki

pengalaman kerja di bidangnya. 

Software engineer melakukan aktivitas engineering yaitu analisa, rekayasa, spesifikasi,

implementasi dan validasi. 

Karakteristik yang harus dimiliki oleh software

engineer, yaitu:

1.Kompetensi : sifat yang selalu menuntut software engineer untuk 

memperdalam dan memperbaharui  pengetahuan dan ketrampilannya sesuai tuntutan profesinya.  

2. Tanggung jawab pribadi : kesadaran untuk membebankan hasil pekerjaannya sebagai 

tanggung jawab pribadi.

   

Seorang software engineer perlu terus mrngembangkan bidang ilmu dlm pengembangan perangkat lunak

Bidang ilmu metodologi pengembangan perangkat lunak

  •  teknik analisa masalah 

  • desain atau perancanganyang ada dan yang akan dibangun 

  • implementasi pemrograman dari disain menjadi perangkat lunak  siap pakai.   

    Manajemen Sumber Daya   

    bagaimana merencanakan, mengadakan, mengawasi dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber

    daya untuk keperluan pengembangan perangkat lunak yang dibangunnya.

    Mengelola Kelompok Kerja  

    bagaimana melakukan sinergi antar komponen dalam sebuah kelompok kerja untuk mencapai

    tujuan tertentu.

    Komunikasi 

    mempelajari teknik komunikasi dan interaksi dengan manusia lain.

      

    Seorang s.e idealnya merupakan seseorang yg memiliki

    pendidikan formal setingkat sarjana atau diploma dengan ilmu

    yg merupakan gabungan dari bidang-bidang seperti: 

    Ilmu Komputer (Computer Science)

       - Teori-teori untuk memahami komputer device, program dan  sistem

       - Eksperimen utk pengembangan dan pengetesan konsep

       - Metodologi desain, algoritma dan tool untuk merealisasikannya

       - Metode analisa untuk melakukan pembuktian bahwa realisasi   sudah sesuai dengan requirement yang diminta.

    Teknik Rekayasa (Engineering)

    Teknik Industri (Industrial engineering)

    Ilmu Manajemen

    Ilmu Sosial

    Pekerjaan di Bidang TI Standar Pemerintah

       

    - Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di bidang teknologi informasi, disebut Pranata

    Komputer.

    Pranata komputer adalah PNS yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab serta hak

    untuk membuat, merawat dan mengembangkan sistem dan atau program pengolahan

    dengan komputer *

    Pengangkatan Pejabat Pranata Komputer


    Pengangkatan PNS dalam jabatan Pranata Komputer ditetapkan olen Menteri, Jaksa

    Agung Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan

    Lembaga Pemeerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

    Syarat-syarat Jabatan Pranata Komputer

      

    * Bekerja pada satuan organisasi instansi pemerintah dan bertugas pokok membuat,

    memelihara dan mengembangkan sistem dan atau program pengolahan dengan komputer.

    Berijazah serendah-rendahnya Sarjana Muda/Diploma III atau yang sederajat.

    Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang tertentu yang berhubungan

    dengan bidang komputer.


    Pemberhentian Dari Jabatan Pranata Komputer

    Pejabat Pranata Komputer diberhentikan dari jabatannya, apabila pejabat Pranata

    Komputer yang telah dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud

    dalam angka IX angka 2 huruf a, Surat Edaran bersama ini, tidak  dapat mengumpulkan

    angka kredit yang dipersyaratkan dalam waktu 3 tahun setelah pembebasan

    sementara. Selain itu, pejabat pranata komputer dijatuhi hukuman disiplin

    Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun

    1980 dengan tingkat hukumandisiplin berat yang telah mempunyai kekuatan hukum yang

    tetap. 


     

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar